Dilakukan Pihak Perusahaan

Normalisasi Sungai Pinang Atasi Karhutla dan buat  Air Makin Lancar

Perwakilan masyarakat saat menjumpai Bupati Pelalawan Zukri belum lama ini

 


PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Normalisasi Sungai Pinang di Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan yang dilakukan perusahaan selain mampu antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) juga memperlancar debit air. Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Nelayan Desa Sungai Ara, Abdullah, seraya meluruskan kalau tidak merasa ada masyarakat nelayan yang ikut terdampak tersebut.''Jadi dalam laporan ada ratusan nelayan terdampak mata pencahariannya. Akibat normalisasi sungai yang dilakukan perusahaan.  Padahal sebenarnya kami tidak ada apa-apa dan tak ada dampak," ujar Abdullah. Diungkapkan, Abdullah tidak terima, setelah nama mereka dicatut dalam membuat laporan ke Bupati Pelalawan dan DPRD Pelalawan. Atas adanya dampak normalisasi atau pencucian Sungai Pinang.

''Kami di Desa Sungai Ara itu ada 6 kelompok Nelayan dan saya salah satu ketuanya. Ini bukan masalah untuk memperlancar usaha kami. Tapi malah buat susah," tuturnya.
 
Bahkan, Abdullah telah turun menanyakan, apa benar ada yang terdampak. Kalau benar memang terdampak, mari bersama-sama berjuang. Tapi nyatanya masyarakat nelayan tak ada yang terdampak. Hingga merasa dijual nama nelayan itu untuk kepentingan pribadi,.Atas permasalahan normalisasi Sungai Pinang oleh PT Selaras Abadi Utama (SAU), Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) Pelalawan, Eko Novitra, SH, langsung memanggil semua pihak untuk bertemu, ke kantornya Selasa (19/10) siang.

Setelah mendapat perintah langsung Bupati Pelalawan H Zukri, usai menerima perwakilan masyarakat Sungai Ara yang didampingi Camat Pelalawan, Kepala Desa Sungai Ara dan Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) Joe Kampe, di rumah dinas Bupati Pelalawan. Dalam kesempatan itu, Bupati Pelalawan, H Zukri menengahi bahwa persoalan ini telah sampai ke Pemkab Pelalawan. Seharusnya Dinas LHK harus mendudukkan semuanya, baik itu perusahaan yakni PT  SAU, masyarakat Sungai Ara dan Ketua GP3 serta pihak Kepala Desa. Sehingga dengan begitu, persoalan itu akan mudah diselesaikan. 

Kemudian Kadis LHK Pelalawan, Eko, membawa masyarakat Sungai Ara ke kantornya, usai bertemu Bupati. Untuk mendudukkan apa keluhan masyarakat dan tanggapan dari pihak perusahaan. 
''Kita meminta pihak perusahaan mengurus legalitas perizinan terlebih dahulu ke dinas LHK Pelalawan, atas kegiatannya di desa tersebut, pembersihan sungai, normalisasi sungai atau apa nih. Agar dapat berjalan lancar dan aman," ujar Kadis LHK Pelalawan Eko.  Apalagi kata Eko, sesuai aturan KLH atas normalisasi Sungai harus mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebelum dilaksanakan oleh perusahaan.

''Jadi mereka harus melakukan permohonan SPPL atau UPKL baru nanti kami akan keluarkan izinnya. Jadi perusahaan seharusnya melaporkan semua. Misalkan, akan melakukan kegiatan pembersihan sungai, memakai alat apa. Jangan menimbulkan kejadian seperti ini di belakang hari,'' tuturnya. Menurutnya, setiap kegiatan lingkungan pasti akan selalu menimbulkan dampak. Tapi dampak itu pasti harus diminimalisir sejauh mungkin. Nanti dalam surat SSPL akan diberitahukan sampai sejauhmana dampak yang ditimbulkan perusahaan akibat kegiatan lingkungan tersebut.

Terpisah, Kades Sungai Ara, Hariono, dikonfirmasi, mengatakan bahwa ada oknum yang mencoba menahan alat berat milik perusahaan yang akan membersihkan kanal tersebut. "Tapikan ini atas permohonan dari desa seizin pemilik-pemilik lahan. Pemilik lahan tidak ada persoalan bahkan merasa terbantu atas pencucian lahan, juga menghindari kebakaran hutan karena tahun 2020 pernah kejadian karhutla di Sungai Pinang, dan kita membantu pihak perusahaan untuk mencuci kanal," ujarnya. 

Lanjutnya, setelah pencucian sungai itu maka secara otomatis debit air pun akan berjalan lancar. Sehingga hal itu diharapkan akan mampu berkembang biak ikan disana. Kalau penutupan sungai itukan hanya penyeberangan alat saja, tidak ada penutupan atau pelebaran sungai, ikuti aliran sungai saja.  ''Mana aliran sungainya, itu yang diikuti, yang dicuci. Jadi tak ada dibuat sungai baru lah, tak ada seperti itu. Jadi bagaimana kami mau membukanya kalau alatnya ditahan oleh oknum," katanya.

Untuk alat perusahaan sendiri masyarakat tak terima karena ulah oknum sementara pemilik lahan ingin dipekerjakan secepatnya karena ini berdasarkan permintaan bersama atau desa, karena karhutla inikan sangat berbahaya.Menurutnya, persoalan polemik antara masyarakat itu merupakan hal biasa. Tapi kalau inikan sifatnya urgent karena musim kemarau karena kalau musim penghujan tidak akan bisa lagi, makanya desa menjaga cepat. Dari Dinas LHK sendiri akan ditindaklanjuti cepat karena hakekatnya Dinas LHK telah memanggil semua pihak yang terkait dalam persoalan ini. 

''Untuk tindakan selanjutnya, masyarakat berharap pekerjaannya cepat dilaksanakan kembali agar akses masuk ke kanal mereka bisa masuk dan mengolah lahan mereka kembali," katanya. Sementara itu Ketua GP3 Pelalawan, Joe Kampe, mengatakan terkait kanal ada beberapa tuntutan pihaknya ke perusahaan soal sagu hati. Namun pihaknya akan mengawal terhadap lingkungan dan perusahaan juga wajib memenuhi izin-izin itu. ''Kita meminta perusahaan untuk memperbaiki lingkungan dan meminta bantuan bibit perusahaan untuk memulihkan kondisi Sungai Pinang,'' tuturnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar